Aturan baru bisnis sawit berlaku 3 juli, apa saja yg berubah?

Minggu, 25 Juni 2023
Aturan baru bisnis sawit berlaku 3 juli, apa saja yg berubah?

Trumecs - Ada aturan baru dalam bisnis perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan oleh pemerintah untuk para pengusaha, aturan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 3 juli 2023, lantas aturan apa itu ? Simak artikel berikut ini

Pemerintah mau memperbaiki tata kelola di sektor hulu industri kelapa sawit. Dimana banyak ditemukan banyak permasalahan data yang tidak sinkron. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang juga menjadi bagian dari Satuan Tugas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, menyebut bakal menjalankan mekanisme self reporting atau pendataan mandiri bagi perusahaan sawit hingga koperasi.

"Kita melihat di dalam data yang dimiliki oleh negara, ada data BPKP, data PBB, data pajak, data HGU, data izin lokasi, dan data izin usaha perkebunan, banyak sekali data tersebut yang tidak sinkron satu dengan yang lain padahal perusahaannya sama," kata Suahasil, dalam konferensi pers, Jumat (23/6/2023).

Suasil mengatakan Self Reporting dilakukan ke masing-masing institusi yang terkait. Seperti untuk izin HGU melalui Kementerian ATR/BPN, begitu juga dengan data pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Semua data-data tersebut akan akan terekam dalam Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

"SIPERIBUN ini kita akan awali dengan perusahaan setelah itu masyarakat koperasi dan lainnya juga kita harapkan ikut melakukan self reporting" Kata Suasil

Selain itu Suahasil menyebut setelah mendapatkan pendataan perkebunan sawit, pemerintah akan melakukan perbaikan kebun sawit yang berada di atas kawasan hutan. "Ini juga harus kita tangani karena kawasan hutan kita adalah kawasan berharga di mata Indonesia dan di mata internasional," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghimbau perusahaan sawit melakukan self reporting (pelaporan mandiri) terkait kondisi lahan perkebunan dan perizinan usaha mulai 3 Juli 2023 mendatang. Sedangkan untuk koperasi dan rakyat akan disosialisasikan kemudian.

"Perusahaan dihimbau melakukan pelaporan informasi melalui SIPERIBUN sejak 3 Juli, minggu depan. Sampai 3 Agustus, satu bulan. Satgas akan melakukan sosialisasi pelaporan mandiri kepada perusahaan sawit lebih lanjut," timpal Luhut.

 

Tidak menemukan barang? kirim permintaan sekarang!

Ketik permintaan anda atau Tarik file kedalam field

Produk terkait