Ini Dia Cara Mendapatkan Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah: Panduan Lengkap!
Kendaraan listrik (EV) semakin populer dan dianggap sebagai solusi yang ramah lingkungan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Untuk mempromosikan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah di berbagai negara memberikan insentif dan subsidi kepada pengguna kendaraan listrik, termasuk di Indonesia. Dalam artikel ini, kamu akan mengetahui cara mendapatkan subsidi untuk EV dari pemerintah di Indonesia.
Berikut ini langkah untuk mendapatkan subsidi kendaraan EV :
1. Program subsidi kendaraan listrik (SKL)
Program Subsidi Kendaraan Listrik (SKL) adalah program pemerintah yang memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik. Subsidi yang diberikan meliputi pungutan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Subsidi ini berlaku untuk pembelian kendaraan listrik yang diproduksi atau dipasarkan di Indonesia. Kendaraan listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi SKL adalah mobil listrik, bus listrik, truk listrik, dan sepeda motor listrik.
2. Syarat dan Ketentuan
Untuk bisa mendapatkan subsidi SKL, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Kendaraan listrik yang dibeli harus baru dan memiliki nomor kendaraan dari SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
- Kendaraan listrik yang dibeli harus memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Subsidi SKL hanya diberikan untuk satu kendaraan listrik per orang.
- Subsidi SKL hanya diberikan untuk kendaraan listrik yang memiliki kapasitas baterai minimal 30 kWh.
- Subsidi SKL hanya diberikan untuk kendaraan listrik dengan harga maksimal Rp 750 juta.
3. Proses pengajuan subsidi SKL
Untuk mendapatkan subsidi SKL, kamu harus mengajukan permohonan ke Kementerian Perindustrian melalui portal resmi yang telah disediakan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan permohonan adalah sebagai berikut:
Temukan berbagai macam barang di Trumecs.com Tools Unit
- Surat permohonan SKL yang telah diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat bukti kepemilikan atau bukti pembelian kendaraan listrik yang baru.
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan listrik tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
4. Proses Verifikasi
Setelah mengajukan permohonan, Kementerian Perindustrian akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen yang telah disampaikan. Jika dokumen yang diajukan lengkap dan memenuhi syarat, Kementerian Perindustrian akan memberikan persetujuan dan memberikan subsidi SKL.
5. Pencairan Subsidi
Setelah mendapat persetujuan, penerima subsidi harus melakukan pembayaran penuh terlebih dahulu ke dealer kendaraan listrik, dan kemudian mengajukan klaim subsidi ke Kementerian Perindustrian. Setelah klaim dikonfirmasi dan disetujui, Kementerian Perindustrian akan mencairkan subsidi SKL ke rekening bank penerima.
6. Sumber lain untuk subsidi
Selain program subsidi SKL, ada sumber lain untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik. Misalnya, program kartu prakerja yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Program ini memberikan bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi peserta yang ingin membeli kendaraan listrik.